Kriteria dan Syarat Pengajuan JKP Pengganti JHT Bagi Peserta Terkena PHK

- 12 Februari 2022, 17:45 WIB
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP.
Kriteria syarat pengajuan pencairan JKP. /BJPS Ketenagakerjaan

Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP :

Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

a. Dokumen Bukti PHK:
bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Sementara berikut adalah kriteria penerima JKP:

Baca Juga: Puluhan Ribu Orang Tandatangani Petisi Protes JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun

a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Demikian cara dan syarat pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BJPS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah