KABAR WONOSOBO - Simak cara pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai pengganti Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Namun tidak perlu khawatir, Kementrian Ketenagakerjaan baru-baru ini memberikan solusi jika peserta belum berusia 56 tahun yakni melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Melalui Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, menjelaskan jika JKP diperuntukan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK.
Baca Juga: Pekerja PHK dapat Gunakan JKP Pengganti Dana JHT Bisa Dicairkan Tanpa Menunggu Usia 56 Tahun
Peserta yang mengalami PHK dapat memperoleh manfaat dari JKP seperti:
1. Uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak enak bulan, setelah pekerja mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Akses informasi kerja dalam bentuk layanan informasi pasar kerja.
3. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen atau penilaian diri dan konseling karir.
4. Pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat dilakukan secara daring dan atau luring).
Baca Juga: Mulai Mei 2022 JHT BPJS Ketenagakerjaan Hanya Akan Cair Pada Usia 56 Tahun
Berikut syarat pengajuan pencairan JKP:
Syarat Masa Iur :
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut