Terakhir, sisanya sebesar 0,5 persen dana JHT ditempatkan di penyertaan dan properti.
Sebelumnya ramai JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai saat Menaker Ida Fauziyah mengundangkan aturan terbaru yang menyebutkan jika dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun atau meninggal dunia.
Baca Juga: Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu
Hal ini membuat sejumlah pihak khusunya para butuh protes dengan aturan tersebut. Bahkan para buruh melakukan demo besar-besaran agar aturan tersebut dicabut.***