Sekitar Rp372 Triliun Dana JHT Dikelola untuk Investasi

- 19 Februari 2022, 18:55 WIB
Ilustrasi./Pengelolaan dana JHT.
Ilustrasi./Pengelolaan dana JHT. /www.rusdionoconsulting.com

Terakhir, sisanya sebesar 0,5 persen dana JHT ditempatkan di penyertaan dan properti.

Sebelumnya ramai JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai saat Menaker Ida Fauziyah mengundangkan aturan terbaru yang menyebutkan jika dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun atau meninggal dunia.

Baca Juga: Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu

Hal ini membuat sejumlah pihak khusunya para butuh protes dengan aturan tersebut. Bahkan para buruh melakukan demo besar-besaran agar aturan tersebut dicabut.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah