Moeldoko menyayangkan terjadinya polemik mengenai hal tersebut.
“Sebagian masyarakat mengharapkan fleksibilitas pencairan (JHT), namun tidak kurang yang melihat alasan pentingnya JHT cair di usia pekerja saat tidak lagi produktif,” kata Moeldoko dikutip Kabar Wonosobo dari ANTARA.
Baca Juga: Sesuai Instruksi Presiden, BPN: Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Menurut dia, jika masyarakat khawatir dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum memasuki usia pencairan JHT, pemerintah sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Dia memastikan bagi peserta yang tekena PHK akan mendapat manfaat seperti, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak, dan program JKP.
Diketahui ramai JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai ketika Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang memicu polemik di masyarakat.
Baca Juga: Dana JHT Ditahan Hingga Usia 56 Tahun, Presiden Jokowi Disebut Beri Sinyal Menaker Buat Aturan Itu
Dalam Permenaker menyebutkan jika dana JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.***