Selain itu penahanan karena ancaman hukuman TPPU di atas 5 tahun yakni 20 tahun penjara.
Sebelumnya Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex pada 3 Februari 2022.
Baca Juga: Hilman Hariwijaya Meninggal Dunia, Penulis Novel Lupus dan Olga yang Ngetrend Tahun 90-an
Sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway. Beberapa barang bukti pendukung juga telah disita oleh penyidik.***