LPM Lintas IAIN Ambon Dibekukan Pasca Ungkap Dugaan Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

- 18 Maret 2022, 10:30 WIB
Rektor bekukan LPM IAIN Ambon setelah pemberitaan tentang dugaan pelecehan seksual di kampus, ilustrasi dari
Rektor bekukan LPM IAIN Ambon setelah pemberitaan tentang dugaan pelecehan seksual di kampus, ilustrasi dari /Freepik

KABAR WONOSOBO― Rektor IAIN Ambon bekukan aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas setelah beritakan kasus dugaan pelecehan seksual di kampus.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News Ambin, keputusan rektor IAIN Ambon tersebut diambil setelah liputan khusus ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’ diterbitkan.

Melalui terbitan tersebut, LPM Lintas IAIN Ambon memberitakan setidaknya 32 kasus dugaan pelecehan seksual telah terjadi di Kampus Hijau tersebut.

“Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas,” terang  Wakil Rektor III, M. Faqih Seknun.

Baca Juga: Dear Nathan Thank You Salma dan Perjuangan Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

Lebih lanjut, Faqih Seknun juga menjelaskan bahwa pengurus LPM Lintas IAIN Ambon masih dapat beraktivitas secara individu.

“Kalau memang mereka melakukan itu, maka itu secara individu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal,” jelasnya.

Pengurus LPM Lintas IAIN Ambon sendiri dikabarkan telah bertemu dengan pihak lembaga.

Namun, karena mereka tak dapat memberikan bukti kasus pelecehan seksual tersebut, maka pihak rektorat memutuskan untuk membekukan aktivitas mereka.

Faqih Seknun menyebut bahwa pihak kampus “kecewa dan merasa mereka melecehkan dengan informasi seperti itu.”

Baca Juga: Medusa, Athena, dan Poseidon dalam Lingkar Pelecehan Seksual yang Diangkat Penyalin Cahaya

Seluruh pengurus LPM Lintas IAIN Ambon sendiri dikabarkan akan diganti dengan “yang bisa bekerja sama dengan kampus.

“LPM tetap ada, tapi pengurusnya yang kita ganti, yang bisa bekerja sama dengan kampus, yang bisa beri motivasi, yang bisa meningkatkan kualitas dan mendorong kemajuan IAIN Ambon,” ujar Faqih Seknun.

Majalah Lintas yang dikelola LPM Lintas IAIN Ambon tersebut sendiri dinilai bermasalah dengan pembahasan mengenai pelecehan seksual dalam edisi kedua.

Berjudul ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’ liputan khusus tersebut mengupas dugaan kasus kekerasan seksual.

Tak kurang dari 32 orang mengaku menjadi korban pelecehan seksual di IAIN Ambon.

Para korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.

LPM Lintas IAIN Ambon sendiri melaporkan pula para terduga pelaku pelecehan seksual yang terdiri dari 14 orang.

14 orang tersebut terdiri dari 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus.

Baca Juga: Kemajuan Kasus Pelecehan Seksual di UNRI, Sudah Ada Tim Khusus Tapi Belum Menemukan Hasil

Telah ditelusuri sejak tahun 2017, ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’ memberitakan dugaan kasus pelecehan seksual terjadi sejak 2015 hingga 2021.

Pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon sendiri ditanggapi langsung oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Lintas, Yolanda Agne.

“Seharusnya rektor lebih bijak dalam menyikapi majalah Lintas ini. Tidak serta merta membekukan. Jadi saya kira ini langkah yang kurang tepat yang diambil oleh rektor,” ungkap Yolanda Agne.

Lebih lanjut, Yolanda Agne juga menekankan jika pihak kampus harusnya membuat keputusan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Antara News Ambon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x