Kontroversi Logo Halal Baru Kemenag, MUI Jatim: Tidak Terbaca Teks Arab Halal

- 19 Maret 2022, 11:19 WIB
Kontroversi logo halal baru Kemenag disebut tak terbaca tulisan arab halal.
Kontroversi logo halal baru Kemenag disebut tak terbaca tulisan arab halal. /MUI./Kemenag/MUi./Kemenag

KABAR WONOSOBO - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin kontroversi logo halal yang baru dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Perbedaan logo Halal di Indonesia dengan negara lain adalah tidak mencantumkan organisasi Islam melainkan langsung negaranya. Sementara di Indonesia mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia karena memang MUI lah yang mengawali sertifikasi produk Halal,” tulisnya dalam akun Facebook pribadi, Minggu 13 Maret 2022.

Dia menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan Undang-Undang Jaminan produk halal, kemudian dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag.

Baca Juga: Rincian Lengkap Biaya Urus Sertifikat Halal Kementerian Agama 2022

Namun ketentuan halalnya tetap melalui MUI dalam sidang Komisi Fatwa.

Dia juga menyebut ada dua alasan Sebagian pihak yang keberatan atas kebijakan itu.

“Beberapa poin yang menjadi keberatan. Pertama tidak lagi menyebut nama MUI. Andaikan masih ada tulisan MUI tentu selesai perdebatan," katanya.

Baca Juga: MUI Kaget Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Tak Sesuai Kesepakatan Sebelumnya

Selain itu dia menyoroti bentuk logo halal yang tidak terbaca halal dalam teks arab.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: MUI Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah