Rincian Lengkap Biaya Urus Sertifikat Halal Kementerian Agama 2022

- 17 Maret 2022, 16:45 WIB
Rincian biaya urus sertifikat halal Kemenag.
Rincian biaya urus sertifikat halal Kemenag. /Instagram./@gusyaqut

KABAR WONOSOBO - Simak daftar lengkap rincian biaya sertifikat halal yang dikeluarkan Kementerian Agama atau Kemenag 2022.

Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Baca Juga: Dosa-dosa yang Tidak Akan Diampuni Pada Malam Nisfu Sya'ban

Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Biaya permohonan sertifikat halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp350.000. Sehingga total biaya sertifikat halal adalah Rp650.000.

Sementara untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8.000.000, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5.000.000 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3.000.000.

Baca Juga: Buntut Tantang Duel Presiden Vladimir Putin, Elon Musk dan Dmitry Rogozin Saling Ejek di Twitter

Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per sertifikat):

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x