Segera Mutakhirkan Data PPPK Kemenkes 2022 Sebelum Terlambat, Simak Caranya

- 27 Maret 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan
Ilustrasi tenaga kesehatan /voltamax/Pixabay

KABAR WONOSOBO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran tentang pemutakhiran data untuk rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan.

PPPK tidak hanya diperuntukkan bagi tenaga pendidik, tetapi juga untuk jabatan lainnya seperti jabatan pada Kementerian Kesehatan.

Sementara pada surat yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan tentang Pemutakhiran (Updating) Data Tenaga Kesehatan Non ASN Dalam Mendukung Advokasi Rekrutmen PPPK 2022 Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Simak Bocoran Jadwal dan Jumlah Formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022

Adapun isinya, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 mendatang.

Adanya upaya tersebut untuk Pengadaan PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 melalui kebijakan afirmatif.

Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan atau Aplikasi SI-SDMK.

Berikut hal yang harus segera dilengkapi untuk pemutakhiran data PPPK Kemenkes 2022.

Baca Juga: Info Terbaru dari Surat Edaran! NIP PPPK Tidak Perlu SPTJM 3 Tahun Masa Kerja

  1. Nama Lengkap.
  2. 2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Tempat Tanggal Lahir (TTL).
  4. Jenis Kelamin.
  5. Nama Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Tempat Bekerja.
  6. Terhitung Mulai Tugas (TMT) di Fasyankes.
  7. Status Kepegawaian.
  8. Pendidikan Terakhir Bidang Kesehatan.
  9. Kelompok Tenaga Kesehatan.
  10. Nomor Ijazah.
  11. Nomor Surat Tanda Registrasi (STR).

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Tahap 3 Akan Segera Dibuka, Simak Alur Pendaftaran dan Formasinya

Untuk memproses input dan updating data dilakukan pada Aplikasi SI-SDMK.***

 

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah