Awas! Kinder Joy Diduga Mengandung Bakteri Salmonella, Peredarannya Dihentikan Sementara oleh BPOM RI

- 11 April 2022, 22:18 WIB
Produk merek Kinder di Indonesia, kini dihentikan sementara edarannya
Produk merek Kinder di Indonesia, kini dihentikan sementara edarannya /https://www.kinder.com/

KABAR WONOSOBO – Merek coklat bentuk telur yang terkenal, Kinderjoy untuk sementara dihentikan peredarannya oleh BPOM RI.

Hari ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan klarifikasi menanggapi adanya peringatan publik (Food Alert) dari Food Standard Agency (FSA) Inggris terkait penarikan produk coklat merek Kinder Surprise.

Pasalnya, FSA Inggris pada 2 April 2022 menyatakan bahwa produk coklat merek Kinder Surprise diduga mengandung bakteri Salmonella (non-thypoid), sehingga dilakukan penarikan secara sukarela pada produk tersebut agar tidak menimbulkan korban selanjutnya.

Baca Juga: BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Diduga Terkontaminasi Salmonella

Diketahui, korban yang terdampak akibat kejadian tersebut sudah mencapai 63 orang anak-anak dengan memunculkan gejala-gejala pada tubuhnya.

Gejala yang ditimbulkan apabila tubuh seseorang terkontaminasi bakteri Salmonella (non thypoid) di antaranya adalah diare, demam dan kram perut.

Beberapa jenis produk merek Kinder Surprise yang ditarik oleh FSA Inggris meliputi produk dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, yang mana produk tersebut kedaluwarsa sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Suka Minum Kopi? BPOM Rilis Daftar Kopi Berbahaya Hasil Operasi di Dua Wilayah

Peringatan publik dari FSA Inggris, kemudian diikuti oleh beberapa negara di Eropa lainnya yang meliputi Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda dan Swedia.

Saat ini, BPOM memutuskan untuk menghentikan sementara peredaran produk coklat merek Kinder dalam rangka melindungi masyarakat dengan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, langkah aktif yang dilakukan BPOM selanjutnya adalah akan melakukan pengujian secara random sampling terhadap produk merek Kinder yang sudah terdaftar dan terdapat di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: BPOM Keluarkan Izin Vaksinasi Sinovac Untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM meliputi Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang mana produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

BPOM juga meminta masyarakat apabila menemukan produk merek Kinder yang tidak terdaftar oleh BPOM untuk segera melaporkan produk tersebut melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Pada akhir klarifikasi, BPOM mengimbau masyarakat supaya menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: BPOM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x