Cara Mengunduh dan Mengisi Pakta Integritas Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 5

- 17 April 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi guru penggerak
Ilustrasi guru penggerak /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Seleksi guru penggerak angkatan 5 sudah bisa dicek melalui SIMPKB masing-masing.

Peserta seleksi guru penggerak angkatan 5 sudah bisa melihat informasi kelulusan di portal layanan program GTK Kemdikbud pada opsi guru penggerak.

Berikut cara mengunduh dan mengisi pakta integritas Pendidikan guru penggerak angkatan 5.

Baca Juga: Cara Menautkan Akun belajar.id ke SIMPKB Hanya dengan HP, Sangat Mudah

  1. Kunjungi laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id kemudian klik portal guru penggerak.
  2. Masukkan akun atau email SIMPKB dengan kata sandi, kemudian klik masuk.
  3. Untuk keikutsertaan pendidikan guru penggerak, harus melakukan beberapa tahap sebagai berikut:
  • Melakukan konfirmasi keikutsertaan secara daring melalui SIMPKB.
  • Mengunduh, mencetak, dan menandatangani (dengan materai) dokumen pakta integritas.
  • Mengunggah fakta integritas yang sudah ditandatangani melalui SIMPKB.
  • Membawa dokumen pakta integritas yang asli dan diserahkan kepada panitia lokakarya Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Berikut Langkah Menautkan Akun belajar.id ke SIMPKB Sesuai Instruksi Dirjen GTK

  1. Setelah klik konfirmasi kemudian akan muncul konfirmasi pakta integritas yang harus ditanda tangani, yaitu dengan cara menceklis pada pernyataan “Dengan ini saya menyatakan SETUJU dengan semua persyaratan di atas”. Kemudian klik simpan dan unduh.
  2. Setelah di beranda akan muncul tampilan baru berkas pakta integritas yang harus diunduh.
  3. Dalam dokumen pakta integritas yang telah diunduh, harus mengisi beberapa data yaitu Nama, NIP atau NIK, Nomor UKG, Jabatan, dan Instansi/Unit Kerja.
  4. Kemudian cermati isi dari oakta integritas yang tersedia di dokumen yang sudah diunduh.
  5. Setelah mengisi data, selanjutnya melakukan scan pada pakta integritas yang telah diisi.
  6. Jangan lupa membubuhkan materai 10.000 pada pakta integritas.
  7. Unggah pakta integritas yang sudah discan pada akun SIMPKB.
  8. Pastikan ukuran file pakta integritas sebesar 20 KB – 1,5 MB.
  9. Setelah berhasil diunggah, kemudian klik simpan.

Baca Juga: Simak Alasan Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan SIMPKB dengan Akun belajar.id Sebelum Tanggal 12 Maret

Jika semua tahapan sudah dilaksanakan, akan muncul fitur atau modul Diklat PGP yang bisa dipelajari.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x