Simak Alasan Guru dan Tenaga Kependidikan Wajib Tautkan SIMPKB dengan Akun belajar.id Sebelum Tanggal 12 Maret

- 20 Februari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi akun SIMPKB
Ilustrasi akun SIMPKB /paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id

KABAR WONOSOBO – Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan pesan penting kepada semua guru di Indonesia terkait PPG 2022.

Dirjen GTK Kemdikbud memberitahukan kepada setiap guru untuk melakukan penautan akun belajar.id dengan SIMPKB sebelum 12 Maret 2022.

Setiap guru yang mengakses SIMPKB akan mendapatkan pemberitahuan yang tertuang dalam surat edaran Dirjen GTK Kemdikbud.

Baca Juga: Dirjen GTK Kemendikbud: Catat hal Penting Terkait Jadwal PPPK Tahap 3 dan Poin Pentingnya

Surat Edaran Dirjen GTK No. 0697/B.B5.GT.01.15/2022 mewajibkan seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah terdaftar pada SIMPKB agar menautkan dengan akun belajar.id.

Pada SIMPKB sudah tersedia layanan untuk menautkan atau terhubung langsung dengan layanan akun belajar.id.

Nantinya, guru dapat masuk ke akun SIMPKB masing-masing melalui aku pembelajaran tersebut.

Baca Juga: Simak Cara Melihat Undangan PPG dalam Jabatan Tahun 2022 di SIMPKB

Akun pembelajaran merupakan akun elektronik guru yang memuat nama akun dan akses masuk akun atau password yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemdikbud belajar.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x