"Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut (10 hari jelang Idul Fitri), maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," sebutnya.
THR PNS telah dianggarkan melalui APBN 2022 yang penyalurannya sudah dilakukan melalui Kementerian/Lembaga dengan total anggaran Rp10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI dan Polri.
Baca Juga: Presiden Raisi Ancam Targetkan Israel Jika Lakukan Tindakan Sekecil Apapun Pada Iran
Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun untuk ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Anggaran THR tahun ini juga telah disalurkan melalui bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun yang ditujukan bagi pensiunan.***