Hendak Halal Bihalal Lebaran? Berikut Aturan Lengkap Halal Bihalal Kemendagri

- 25 April 2022, 18:45 WIB
Ilustrasi Aturan halal bihalal lebaran Kemendagri tahun 2022
Ilustrasi Aturan halal bihalal lebaran Kemendagri tahun 2022 /unsplash.com

 

KABAR WONOSOBO – Setelah satu bulan berpuasa, momen lebaran adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh umat muslim.

Pada saat lebaran, umat muslim saling bersilaturahmi untuk melaksanakan halal bihalal.

Meski lebaran mendatang ada pada masa peralihan pandemi menjadi endemi Covid-19, umat muslim harus tetap memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Jogja Akan Gelar Aksi May Day Setelah Lebaran, Paksa Pemerintah Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

Beberapa waktu lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bihalal pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Jumat, 22 April 2022.

Surat Edaran tersebut berisi aturan-aturan meliputi pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan dan protokol kesehatan.

Sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Laju Lalin Operasi Ketupat Candi, Diprediksi 85,5 juta Orang Mudik Lebaran 2022 Jawa-Bali

“Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1 Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran yang diterima di Jakarta.

Kepala daerah diminta untuk memperhatikan Instruksi Mendagri mengenai PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku.

Jumlah Tamu

Jumlah tamu disesuaikan berdasarkan PPKM level masing-masing di tiap wilayah.

Baca Juga: Resep Kue Semprit Renyah, Kue Kering untuk Sajian Toples Lebaran Idul Fitri

Jumlah tamu untuk PPKM level 1 sebanyak 100 persen dari kapasitas tempat, PPKM level 2 sebanyak 75 persen dari kapasitas tempat, sedangkan PPKM level 3 sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat.

Makanan dan Minuman

Kegiatan halal bihalal dengan jumlah tamu di atas 100 orang, maka makanan dan minuman disajikan dalam bentuk kemasan yang dapat dibawa pulang serta dilarang terdapat makan dan minuman yang disajikan tanpa kemasan di prasmanan.

Baca Juga: Simak Bocoran Menkeu Sri Mulyani Tentang Pencairan THR PNS Lebaran Tahun Ini

Kegiatan makan dan minum pada saat halal bihalal diusahakan untuk menghindari tempat yang ramai karena hal tersebut rawan terjadi penularan Covid-19.

Masyarakat yang halal bihalal juga diimbau untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah