"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatra," imbuh Kombes Pol Winardy.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, lima gulungan aring atau kabel sling, dan beberapa helai bulu burung kuau raja yang juga masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Baca Juga: Update Akhir Kasus Tewasnya Tangmo Nida: Konferensi Kepolisian Nonthaburi Tetapkan Enam Tersangka
Para pelaku disangkakan Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman hukuman, pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kombes Pol Winardy.
Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi karena dapat dipidana.***