Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Pemasang Jerat yang Tewaskan Tiga Harimau Sumatra di Aceh

- 29 April 2022, 18:14 WIB
Polisi tangkap terduga pembunuh tiga ekor harimau sumatra ditemukan mati terkena jerat di hutan perkebunan.
Polisi tangkap terduga pembunuh tiga ekor harimau sumatra ditemukan mati terkena jerat di hutan perkebunan. /Antara/Weinko Andika

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatra," imbuh Kombes Pol Winardy.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, lima gulungan aring atau kabel sling, dan beberapa helai bulu burung kuau raja yang juga masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Baca Juga: Update Akhir Kasus Tewasnya Tangmo Nida: Konferensi Kepolisian Nonthaburi Tetapkan Enam Tersangka

Para pelaku disangkakan Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancaman hukuman, pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kombes Pol Winardy.

Dia mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi karena dapat dipidana.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x