B. Syarat dan kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022.
Kategori peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 terbagi ke dalam empat kategori, yaitu:
- Kategori 1
Syaratnya yaitu guru harus sudah lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021. Kategori untuk guru yang satu ini, yaitu THK-II, guru non ASN sekolah swasta, guru swasta, dan lulusan PPG.
Pada kategori ini, peserta akan diprioritaskan menjadi yang utama, sehingga peserta kategori ini akan langsung melalui proses pemberkasan.
Baca Juga: Terdapat 4 Kategori Baru PPPK Tahap 3, Cek Segera Ketentuannya
- Kategori 2
Kategori 2 ini akan diisi oleh guru THK-II sehingga kategori ini tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.
- Kategori 3
Kategori 3 ini akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, syarat untuk mengikuti kategori yang satu ini, yaitu guru harus telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021).
Sehingga, kategori 3 tidak akan disamakan dengan guru honorer yang di bawah tiga tahun terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Update! Link Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Per 15 April 2022
- Kategori 4
Sama seperti kategori 3, kategori 4 akan diisi oleh guru non ASN di sekolah negeri, namun bedanya masa pengabdian kategori ini kurang dari tiga tahun sejak 2013 hingga 2021.***