Perlu Diperhatikan, 4 Kategori Peserta dan Persyaratan Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

- 10 Mei 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /sscasn.bkn.go.id

KABAR WONOSOBO – Pemerintah akan membuka jadwal pendaftaran untuk PPPK Guru Tahap 3 di tahun 2022.

Adanya PPPK Guru Tahap 3 merupakan tahapan selanjutnya setelah PPPK Guru tahap 1 dan 2 yang sudah dilaksanakan.

Ada hal yang perlu diperhatikan untuk seleksi PPPK Guru salah satunya seperti kategori peserta dan persyaratan seleksi.

Berikut 4 kategori peserta dan persyaratan yang perlu diperhatikan.

  1. Kategori 1

Kategori 1 terdiri dari guru yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021.

Peserta tersebut terdiri dari THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.

Kategori 1 merupakan prioritas utama dalam PPPK Guru Tahap 3 dan akan langsung pemberkasan.

Perlu diketahui juga, untuk formasi yang akan dibuka, akan lebih sedikit daripada jumlah passing grade.

  1. Kategori 2

Untuk kategori 2 sampai 4 akan diisi oleh guru yang belum lulus passing grade dalam seleksi PPPK guru tahun 2021.

Selain PPPK Guru Tahap 3 juga diperuntukkan untuk peserta baru, yang akan diisi oleh THK-II, guru non-ASN, guru swasta, dan lulusan PPG.

Kategori 2 merupakan kategori gold opportunity dan juga akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Untuk guru dari tenaga honorer merupakan yang termasuk ke dalam kategori 2.

Di mana pada kategori 2 akan diisi oleh guru THK-II, sehingga untuk kategori 2 dipastikan tidak akan bersaing dengan guru honorer negeri maupun swasta di luar THK-II.

  1. Kategori 3

Untuk kategori 3 diperuntukkan untuk guru non-ASN dari sekolah negeri, di mana untuk guru dari sekolah negeri yang masuk ke syarat telah mengabdi minimal 3 tahun (Dapodik 2013-2021) tanpa terputus.

  1. Kategori 4

Untuk kategori 4 terdiri dari guru non-ASN dari sekolah negeri, di mana dikhususkan untuk guru non-ASN dari sekolah negeri yang masa pengabdiannya kurang dari tiga tahun (Dapodik 2013-2021).

Untuk guru swasta dan lulusan PPG perlu diperhatikan bagi yang tidak terdaftar di Dapodik maka belum bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Dapodik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah