Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Lagi Perlu Swab PCR atau Antigen Jika Telah Vaksinasi Lengkap

- 17 Mei 2022, 20:45 WIB
Rapid antigen dan PCR di sebuah bandara./ Pemerintah mengumumkan pelaku perjalanan tak lagi harus pakai syarat PCR atau Antigen jika telah vaksinasi dosis lengkap.
Rapid antigen dan PCR di sebuah bandara./ Pemerintah mengumumkan pelaku perjalanan tak lagi harus pakai syarat PCR atau Antigen jika telah vaksinasi dosis lengkap. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran Rakyat

KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pelonggaran kebijakan penggunaan masker bagi masyarakat, termasuk syarat pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 17 Maret 2022, Presiden Jokowi menyampaikan pengumuman tersebut.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tidak lagi perlu syarat tambahan tes PCR atau antigen jika telah melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Resmi Umumkan Masyarakat Boleh Melepaskan Masker Saat Beraktivitas

"Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.

Dalam pengumumannya Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa penangan Covid-19 di Indonesia saat ini telah terkendali.

Oleh karena itu pemerintah mengumumkan secara resmi untuk melonggarkan pemakaian masker.

Baca Juga: Update SEA Games 2021: Bulutangkis Putri, Tim Indonesia Kunci Tiket Final Hadapi Thailand

Masyarakat boleh untuk tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x