Sudah Dibuka! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Berikut Persyaratannya

- 6 Juni 2022, 21:34 WIB
Ditjen GTK buka pendaftaran Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan tahun 2022 untuk lulusan sarjana dan diploma IV dengan beberapa syarat lain.
Ditjen GTK buka pendaftaran Program PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan tahun 2022 untuk lulusan sarjana dan diploma IV dengan beberapa syarat lain. /Kemdikbud/

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok
Pendidikan (Dapodik).

3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Berikut Dokumen Pendukung Pendaftaran PPG Daljab 2022 Tahap 2

4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis
unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar
negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

Baca Juga: Simak Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 Tahap 2

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x