Simak Tiga Tahap dan Biaya Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Khusus Sarjana dan Diploma

- 7 Juni 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi - PPG atau Pendidikan Profesi Guru Prajabatan tahun 2022 yang telah dibuka miliki beberapa tahapan yang mesti dilalui juga biaya selama program berjalan.
Ilustrasi - PPG atau Pendidikan Profesi Guru Prajabatan tahun 2022 yang telah dibuka miliki beberapa tahapan yang mesti dilalui juga biaya selama program berjalan. /Kemdikbud/

KABAR WONOSOBO – PPG (Pendidikan Profesi Guru) Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan bagi lulusan sarjana maupun Diploma IV, baik dari kependidikan maupun non kependidikan.

Perkuliahan PPG alias Pendidikan Profesi Guru Prajabatan sendiri dilaksanakan selama dua semester atau satu tahun.

Kemdikbud melalui Ditjen GTK telah membuka pendaftaran program PPG atau Pendidikan Profesi Guru Prajabatan pada tahun 2022 ini. 

Baca Juga: Simak Tata Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2022 Terbaru

Dibuka sepanjang 1 hingga 30 Juni 2022, setidaknya para mahasiswa sarjana dan diploma yang mendaftar PPG juga melalui tahapan dengan biaya yang harus dikeluarkan. 

Para mahasiswa sarjana dan diploma sendiri normalnya akan ditarik biaya pendaftaran PPG Prajabatan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) untuk tahap 1 dan 2.

Berikut adalah tahapan seleksi  para sarjana dan diploma yang mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan atau PPG Prajabatan tahun 2022:

Baca Juga: Sudah Dibuka! Pendaftaran PPG Prajabatan 2022, Berikut Persyaratannya

Tahap I

Seleksi administrasi, yaitu proses penyeleksian kelengkapan berkas dan kesesuaian
persyaratan administrasi.

Tahap 1 sendiri akan dilakukan secara daring/online melalui aplikasi Sistem
Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB).

Baca Juga: Simak Tahapan Pelaksanaan dan Seleksi Akademik PPG Daljab PAI pada Siaga Pendis

Tahap II

Tes substantif, meliputi Tes Penguasaan Bidang dan Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi yang dilaksanakan secara luring/offline. 

Tahap ini akan dilaksanakan berdasarkan pada Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk.

Teknis pelaksanaan tes menggunakan aplikasi Computer Assisted Test Asesmen Nasional Berbasis Komputer (CAT ANBK).

Baca Juga: Langkah yang Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Data PPG dan Disetujui pada SIMPKB

Tahap III

Tes wawancara, bertujuan untuk menggali lebih dalam kompetensi calon mahasiswa baik
profesional dan personal.

Tahap ini akan dilaksanakan secara daring/online melalui media/platform virtual meeting.
Tahapan seleksi bersifat sekuensial sehingga jika dinyatakan tidak lolos pada salah satu tahap, maka tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Biaya pendaftaran dan seleksi tahap I dan II sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) ditanggung oleh calon mahasiswa.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x