Sah Atau Tidak Hewan Kurban Iduladha 2022 yang Terkena PMK? Berikut Fatwa Resmi MUI

- 22 Juni 2022, 20:56 WIB
MUI keluarkan fatwa terkait hewan kurban yang terkena PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku.
MUI keluarkan fatwa terkait hewan kurban yang terkena PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku. /pixabay.com

KABAR WONOSOBO – Jelang Iduladha 2022, PMK yang tengah menjalar di Indonesia menjadi perhatian khusus, termasuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Keadaan peternakan khususnya ternak hewan berkuku genap/belah di Indonesia masih belum pulih dari wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK atau Foot and Mouth Disease merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku genap/belah, contohnya seperti sapi, kerbau dan kambing.

Baca Juga: Dua Roket Diduga dari Lebanon Mendarat di Wilayah Israel Saat Perayaan Hari Raya Idul Adha

Sapi dan kambing sendiri menjadi dua hewan yang sah dijadikan kurban, karena itu, MUI mengeluarkan fatwa mengenai hewan yang terjangkit PMK.

Penyakit tersebut disebabkan oleh virus dengan gejalanya dibagi dalam dua kategori yakni, gejala klinis ringan dan gejala klinis berat.

Masing-masing kategori memiliki gejala atau ciri-ciri tertentu.

Baca Juga: Simak Tata Cara dan Doa Niat Salat Idul Adha di Rumah Berikut untuk Mencegah Kerumunan saat PPKM

Penyembuhan gejala klinis ringan dari PMK dapat dilakukan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder dan pemberian vitamin, mineral atau herbal.

Sementara itu, pada gejala klinis berat PMK, proses penyembuhannya membutuhkan waktu yang lama bahkan tidak dapat disembuhkan hingga mati.

Menjelang Iduladha 2022, tentunya hal tersebut menjadi kekhawatiran masyarakat dalam melaksanakan ibadah kurban.

Baca Juga: Tips Memilih Kambing dan Domba Kurban Idul Adha, Perhatikan Kesehatan Lewat Tanda ini

Masyarakat khawatir apakah hewan yang nantinya akan dikurbankan akan sah atau tidak sah apabila hewan tersebut terkena PMK.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Fatwa tersebut ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022 yang disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 20 Juli 2021, Simak Aturan Lengkap Ibadahnya

Berdasarkan Fatwa MUI, berikut hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK:

1. Hukum berkurban dengan hewan terkena PMK ditafshil sebagai berikut:

  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Bacaan Doa Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha

  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

2. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.***

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah