Sementara itu, pengawasan dan pengamanan dari pihak PT KAI akan ditingkatkan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
PT KAI juga telah berkomitmen akan membantu korban pelecehan seksual di kereta untuk diteruskan ke proses hukum sebagaimana sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***