KABAR WONOSOBO― Rektor IAIN Ambon bekukan aktivitas Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas setelah beritakan kasus dugaan pelecehan seksual di kampus.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News Ambin, keputusan rektor IAIN Ambon tersebut diambil setelah liputan khusus ‘IAIN Rawan Pelecehan Seksual’ diterbitkan.
Melalui terbitan tersebut, LPM Lintas IAIN Ambon memberitakan setidaknya 32 kasus dugaan pelecehan seksual telah terjadi di Kampus Hijau tersebut.
“Aktivitas mereka sudah dihentikan, kemarin terakhir dan hari ini sampai seterusnya tidak boleh beraktivitas,” terang Wakil Rektor III, M. Faqih Seknun.
Baca Juga: Dear Nathan Thank You Salma dan Perjuangan Ungkap Kasus Pelecehan Seksual di Kampus
Lebih lanjut, Faqih Seknun juga menjelaskan bahwa pengurus LPM Lintas IAIN Ambon masih dapat beraktivitas secara individu.
“Kalau memang mereka melakukan itu, maka itu secara individu tidak atas nama lembaga lagi. Jadi ilegal,” jelasnya.
Pengurus LPM Lintas IAIN Ambon sendiri dikabarkan telah bertemu dengan pihak lembaga.
Namun, karena mereka tak dapat memberikan bukti kasus pelecehan seksual tersebut, maka pihak rektorat memutuskan untuk membekukan aktivitas mereka.