Bharada E Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 10:55 WIB
 Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. /Antara/Risyal Hidayat/

KABAR WONOSOBO - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam baku tembak.

Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas dalam baku tembak antaranggota Polri Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers mengatakan penetapan tersangka pada Bharada E setelah pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Suspek Cacar Monyet Pertama di Jawa Tengah Ditemukan, Ganjar Pranowo: Masyarakat Jangan Panik!

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Menurut Brigjen Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.

Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Malpraktek di Autopsi Awal Brigadir J, Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Otak Pindah dari Kepala

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x