KABAR WONOSOBO - Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam baku tembak.
Diketahui sebelumnya Brigadir J tewas dalam baku tembak antaranggota Polri Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers mengatakan penetapan tersangka pada Bharada E setelah pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Suspek Cacar Monyet Pertama di Jawa Tengah Ditemukan, Ganjar Pranowo: Masyarakat Jangan Panik!
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Menurut Brigjen Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," tukasnya.