UPDATE! Tidak Ada Baku Tembak, Ternyata Ini yang Terjadi di Rumah Ferdy Sambo dan Tewaskan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 20:07 WIB
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait status tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sebagai informasi, sebelum menangkap FS dan mengumumkannya sebagai tersangka, polisi telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Baca Juga: Pengacara Mundur, Bharada E Mengaku Disuruh Melakukan Pembunuhan Terhadap Brigadir J oleh…

Setelah dilakukan penyidikan oleh tim khusus Polri, Bharada E dan Brigadir RR memang benar bersalah dan memiliki andil dalam pembunuhan Brigadir J.

Karena terbukti bersalah, Bharada E dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan Brigadir Ricky Rizal dikenai Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: UPDATE! Bharada E Bongkar Nama-Nama Orang yang Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J, Namun...

Sementara itu, polisi melalui Irsus juga melakukan pengusutan pelanggaran kode etik olah TKP oleh pihak penyidik kematian Brigadir J.

Irsus mengumumkan bahwa ada 25 personel kepolisian yang diperiksa karena adanya dugaan pelanggaran kode etik.

Personel yang berjumlah 25 orang itu dinilai tidak profesional dalam penanganan olah TKP.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah