KABAR WONOSOBO - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan bahwa pihaknya menghentikan penyidikan terhadap dua laporan polisi terkait kasus yang menyangkut Brigadir J.
Penghentian penyidikan terhadap dua laporan tersebut disampaikan oleh Brigjen Andi Rian Djajadi dalam sebuah konferensi pers, Jumat, 13 Agustus 2022.
Sebelumnya diketahui bahwa ada dua laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, yakni dugaan percobaan pembunuhan Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.
Baca Juga: Terungkap! Skenario Ferdy Sambo Sebelum Brigadir J Dieksekusi
Menurut Andi Rian, pihak kepolisian menganggap bahwa dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya untuk menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi kepada wartawan, Jumat 13 Agustus 2022 malam.
Sebagai informasi, untuk mengusut dua laporan yang kini ditutup tersebut, pihak kepolisian telah mengirimkan tim penyidik untuk melakukan olah TKP dan penyidikan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mainkan Psikologis di Awal Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Nangis di Depan Kompolnas
Untuk membuktikan kebenarannya, dua laporan tadi sudah masuk ke tingkat penyidikan