LPSK Wanti-wanti Bharada E Konsisten Beri Keterangan Soal Kasus Brigadir J: Status Bisa Dicabut

- 15 Agustus 2022, 21:01 WIB
LPSK wanti-wanti agar Bharada E memberikan keterangan konsisten soal kasus pembunuhan Brigadir J.
LPSK wanti-wanti agar Bharada E memberikan keterangan konsisten soal kasus pembunuhan Brigadir J. /Kolase foto Antara/Wahdi Septiawan dan M Risyal Hidayat/

KABAR WONOSOBO - Kasus pembunuhan pada Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih bergulir, dengan kini Bharada E, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan dua lainnya menjadi tersangka.

Perkembangan kasus Brigadir J ini menuju titik terang usai dilakukan autopsi ulang dan pengakuan dari Bharada E.

Atas pengakuan Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J ini, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun memberikan jaminan perlindungan.

Baca Juga: Telah Ditetapkan sebagai Pelaku Penembak Brigadir J, LPSK Tetapkan Bharada E sebagai 'Justice Collaborator'

Namun, pihak LPSK meminta pada Bharada E agar konsisten dalam memberikan keterangan.

Pasalnya, dengan sikap konsisten itu lah kasus tewasnya Brigadir J akan menemui titik akhir sehingga semuanya jelas.

Disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Bharada E dapat dikenakan sanksi jika tidak konsisten atas keterangan yang diucapkannya, yaitu pencabutan justice collaborator (JC).

Baca Juga: Ini Syarat LPSK Terima Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Saja?

"Jika kemudian soal ketidakyakinan atau berubah keterangan, maka ada konsekuensinya status JC-nya itu bukan status permanen, tapi status itu bisa dicabut," katanya, dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.

JC tak akan berlaku bila keterangan yang diberikan oleh saksi pelaku ini tidak konsisten, jika Bharada E tak mendukung perkara ini terungkap maka status dicabut.

"Tidak berlaku apabila saksi pelaku ini kemudian tidak konsisten dalam berikan keterangannya. Kalau keterangannya berubah-ubah keterangannya, kemudian tidak mendukung pengungkapan perkara, tentu status bisa dicabut," tambah dia.

Baca Juga: UPDATE Kasus Brigadir J: Permohonan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi Ditolak LPSK

Selain itu, Edwin juga menyampaikan kalau hakim pengadilan juga turut andil dalam menentukan JC tersebut, yang tentu dilaksanakan di pengadilan.

"Termasuk di bagian akhir adalah putusan hakim. Nanti hakim akan memutuskan apakah terdakwa misalnya Bharada E diputuskan atau tidak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC," pungkasnya.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah