KABAR WONOSOBO - Permohonan perlindungan korban kekerasan seksual yang diajukan pihak Putri Candrawathi akhirnya temui titik terang.
Putri Candrawathi merupakan istri dari salah satu tersangka meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yaitu mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hari ini, Senin, 15 Agustus 2022, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan siaran pers resmi atas hasil pengajuan Putri Candrawathi tersebut.
Sebelumnya, permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi ke LPSK sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polre Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam PAsal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara, pada 12 Agustus 2022, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan istri Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Apa Arti 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Kematian Brigadir J?
Laman yang sama menyebutkan termasuk pembatalan laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedua laporan di atas menyebut Brigadir J sebagai terlapor.