KABAR WONOSOBO - Penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J masih berlanjut.
Kasus kematian yang dipenuhi oleh beberapa rumor seperti adanya isu perselingkuhan hingga pelecehan seksual tersebut mencatut beberapa nama besar.
Tak hanya 31 polisi yang disebut langgar kode etik, beberapa nama seperti mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hingga Bharada E disebut terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Di tengah penyelidikan, muncul pula istilah baru dalam dunia hukum yang berkaitan dengan adanya indikasi kuat obstructions of justice.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Pikiran Rakyat, istilah obstructions of justice disebutkan oleh laporan resmi Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 11 Agustus 2022 lalu.
Istilah yang lantas muncul di tengah penyelidikan kasus kematian seorang polisi oleh polisi lainnya tersebut lantas dicari-cari maknanya.
Baca Juga: TERUNGKAP! Inilah Peran Keji Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM secara lugas mengungkap setidaknya ada tiga tindak obstructions of justice yang muncul dalam kasus kematian Brigadir J.