Telah Ditetapkan sebagai Pelaku Penembak Brigadir J, LPSK Tetapkan Bharada E sebagai 'Justice Collaborator'

- 15 Agustus 2022, 19:55 WIB
LPSK resmi tetapkan Bharada E sebagai justice collaborator.
LPSK resmi tetapkan Bharada E sebagai justice collaborator. /PMJNews.com/

KABAR WONOSOBO - Nama Bharada Richard Eliezer alias Bharada E merupakan nama yang pertama kali diungkap sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Brigadir J merupakan nama yang diberikan kepada Brigadir Yosua Hutabarat yang tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Kasus kematian polisi sebab polisi tersebut pun berhasil mencuri perhatian masyarakat Indonesia lantaran penyelidikan rumit yang dilakukan. 

Baca Juga: Apa Arti 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Kematian Brigadir J?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E sendiri sempat memohon kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK sebagai justice collaborator. 

Bharada E sendiri sempat berstatus sebagai tersangka utama dalam kasus kematian Brigadir J, tepatnya pada 8 Juli 2022 lalu. 

 

Sebelum lantas nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo muncul ke permukaan dan disebut sebagai dalang kematian dari Brigadir J. 

Baca Juga: TERBONGKAR! 3 Bukti Ini Bisa Seret Putri Candrawathi jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J seperti Ferdy Sambo

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x