Ini Syarat LPSK Terima Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator, Apa Saja?

- 15 Agustus 2022, 20:23 WIB
Ini syarat yang akhirnya buat LPSK setujui permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo.
Ini syarat yang akhirnya buat LPSK setujui permohonan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J yang libatkan Ferdy Sambo. /PMJNews/

KABAR WONOSOBO - Pada 15 Agustus 2022 ini, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) akhirnya resmi disetujui sebagai justice collaborator oleh LPSK. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo melalui konferensi pers di kantor LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022. 

Bharada E sendiri merupakan nama yang disebut pertama kali sebagai tersangka kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Baca Juga: Telah Ditetapkan sebagai Pelaku Penembak Brigadir J, LPSK Tetapkan Bharada E sebagai 'Justice Collaborator'

Namun, namanya lantas digantikan oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang disebut sebagai tersangka utama meninggalnya Brigadir J. 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara, Bharada E sendiri sempat mengajukan diri sebagai justice collaborator atau kolaborator keadilan belum lama ini. 

Hal tersebut seperti disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E saat itu, Deolipa Yumara, pada 8 Agustus 2022. 

Baca Juga: Apa Arti 'Obstruction of Justice' dalam Kasus Kematian Brigadir J?

"Untuk kepentingan membuka dan membuat terang siapa pelaku utama, Bharada E dengan hati yang matang, dia mengungkapkan kesiapan sebagai justice collaborator (JC)," ungkap mantan tim kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara. 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah