Sidang kode etik tersebut akan membahas mengenai pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan bawahannya.
Baca Juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kena Bully di Sekolah, Begini Tanggapan Kak Seto
Namun demikian, status Ferdy Sambo sebagai salah satu anggota kepolisian dengan pangkat yang terbilang mentereng belum tergoyahkan.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Ferdy Sambo nyatanya belum dipecat dari profesinya sebagai anggota Polri.
Terkait surat pengunduran diri tersebut, Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya belum memberikan keputusan final kepada Ferdy Sambo.
Pihaknya belum memastikan apakah akan menolak ataupun menerima surat pengunduran tersebut.
Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan surat pengunduran diri tersebut.
"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ucapnya.***