KABAR WONOSOBO - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Irjen Ferdy Sambo sendiri ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena diduga menjadi otak dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 menjalani sidang dugaan pelanggaran Kode Etik.
Dalam sidang pelanggaran kode etik tersebut, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan 15 saksi.
"Totalnya ada 15," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri.
Latar belakang dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik tersebut beragam, mulai dari kalangan internal Polri seperti Brimob, Propam hingga kalangan yang berasal dari luar institusi.
Baca Juga: Kasus Brigadir J Jadi Pil Pahit bagi Institusi Polri, Kapolri: Momentum untuk Memperbaiki
Berikut adalah daftar 15 Saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Irjen Ferdy Sambo:
- Brigjen Hendra Kurniawan
- Brigjen Benny Ali
- Kombes Agus Nurpatria
- Kombes Susanto
- Kombes Budhi Herdi.
- AKBP Ridwan Soplanit
- AKBP Arif Rahman
- AKBP Arif Cahya
- Kompol Chuk Putranto
- AKP Rifaizal Samual
- Bripka Ricky Rizal
- Kuat Maruf
- Bharada Richard Eliezer.
- HM
- MB
Baca Juga: Alasan Bharada E Ubah Keterangan, Ferdy Sambo Janjikan SP3 dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kemudian ada dua saksi dari luar Patsus HM dan MB," ucap Kombes Nurul Azizah menyebutkan dua nama terakhir yang bukan merupakan bagian dari satuan polri.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Sambo dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri.
Kemudian selaku anggota sidang Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, dan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.***