KABAR WONOSOBO - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, merasa kecewa lantaran dia bersama dengan tim tak diizinkan masuk dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Kamaruddin menjelaskan dia bersama kuasa hukum dan tim telah hadir pukul 08.00 WIB di lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, tetapi setelah menunggu sedemikian rupa ternyata yang diizinkan ikut adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan lainnya.
Sementara itu, Kamaruddin melanjutkan, dia bersama tim sebagai pihak pelapor atau kuasa hukum Brigadir J tidak diperbolehkan untuk melihat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo 31 Agustus 2022: Jadi Sasaran Kecemburuan
"Jadi ini bagi kami ini suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," kata Kamaruddin.
Karena itu, dia dan tim pun akhirnya memutuskan pulang daripada harus berdiam diri dengan duduk-duduk di lokasi rekonstruksi.
Berkaitan dengan alasan mengapa dia dan tim tidak diizinkan untuk hadir hanya diberikan perkataan 'pokoknya tidak boleh lihat'.
Menanggapi kejadian ini, dia menyayangkannya karena kehadiran pengacara dari pihak korban adalah wujud transparansi.