Dia berharap berkas perkara mereka dapat segera ditindaklanjuti.
"Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi dan sepanjang berkas perkara ini sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU," tuturnya.
Baca Juga: Pengacara Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Ini Ungkapan Kekecewaan Ayah Brigadir J
"Dan harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan jaksa penuntut umum bisa cepat P-21 dan segera mungkin cepat dapat ditindak," sambungnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J kepada penyidik kepolisian.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengatakan pihaknya saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
Baca Juga: Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J: Biar Pak Mahfud Belajar Lihat Kenyataan Ini
Sebelumnya berkas tersebut diterima pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," ujar Fadil kepada wartawan, Senin 29 Agustus 2022 lalu.***
Artikel ini juga tayang di PMJ News dengan judul Hari Ini, Polri Serahkan Berkas Empat Tersangka Kasus Brigadir J ke JPU