4. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka syarat gaji paling besar menjadi sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
6. Bukan anggota TNI.
7. Bukan anggota Polri.
8. Belum menerima program bantuan lain, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Baca Juga: Bansos BSU 2022 Akan Segera Cair September Ini, Berikut Langkah-Langkah Pencairannya
Lantas, siapa sajakah yang berhak mendapatkan dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 yang sudah mulai cair hari ini?
Para pekerja bisa cek penerima BSU 2022 secara online lewat situs bsu.kemnaker.go.id.
Untuk mengetahui daftar pekerja yang mendapatkan BSU tahun ini, bisa dengan login ke bsu.kemnaker.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar BLT Bantuan Subsidi Gaji BSU 2022, Bira Lewat Web Kemnaker