KABAR WONOSOBO - Kasus Pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo belum juga usai.
Kini kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo tersebut telah memasuki proses tahap dua.
Memasuki proses tahap dua, kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo, Apa yang Dilakukan Pada Brigadir J Demi Cinta
Menanggapi perkembangan proses pembunuhan Brigadir J yang telah masuk ke Kejagung, Ferdy Sambo memberikan pesan dan tanggapan sebelum digelandang ke kendaraan taktis (rantis).
Menariknya, setelah sekian lama menahan diri untuk buka suara, Ferdy Sambo akhirnya mengucapkan permintaan maafnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga tak lupa mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Rangkuman Obstruction of Justice dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Dilakukan Ferdy Sambo
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua,” ujar Sambo di Kejaksaan Agung, Rabu 5 Oktober 2022.