KABAR WONOSOBO - Tindak obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum ditemukan dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, sekitar bulan Juli 2022 lalu.
Kematian yang libatkan beberapa nama seperti Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi tersebut juga munculkan nama lain.
Baca Juga: 4 Pelanggaran HAM dalam Kasus Kematian Brigadir J yang Libatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Termasuk tujuh tersangka lain yang ditetapkan dalam upaya obstruction of justice yang semuanya merupakan perwira Polri.
Kasus kematian Brigadir J sendiri merupakan salah satu kasus yang ramai dibicarakan mengingat kasus tersebut turut menyeret para petinggi Polisi Republik Indonesia.
Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Antara News, Polri telah menetapkan tujuh perwira mereka yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca Juga: Teka-teki Para Eksekutor Brigadir J, Ini Temuannya...
Tindak obstruction of justice sendiri ditemukan dalam kasus penyidikan tewasnya Brigadir J yang setidaknya libatkan nama petinggi Polri, yaitu Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.