Persidangan Ferdy Sambo Cs, Kejaksaan Kerahkan 30 Jaksa

- 10 Oktober 2022, 18:59 WIB
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang mengenakan rompi merah, baju tahanan khas Kejaksaan Agung.
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo yang mengenakan rompi merah, baju tahanan khas Kejaksaan Agung. /HET/Dok. Kejaksaan Agung.

KABAR WONOSOBO - Berkas dakwaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akan menyiapkan puluhan jaksa untuk mengawal persidangan.

Setidaknya 30 jaksa disiapkan untuk persidangan perkara Ferdy Sambo Cs ini.

Baca Juga: Ingat Mas Bechi? Anak Kyai Cabuli Santri, Dituntut 16 Tahun Penjara

"(Jaksa yang akan mengawal sidang ini) sekitar 20 sampai 30," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut Syarief, berkas dakwaan 11 terdakwa rencananya akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan hari ini.

"Insyaallah, kita akan melimpahkan pada hari ini, insyaallah masalah semuanya nanti ya, karena beberapa berkas perkara dilimpahkan," ucapnya.

Baca Juga: Taehyung V BTS Tebar Pesona, Bikin Hati Penggemar Berdebar

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan pelimpahan berkas dan dakwaan Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Senin 10 Oktober 2022.

"Iya, Insyaallah, kami juga menunggu (Pelimpahan Berkas)," tutur Humad PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Senin.

Ditambahkan Djuyamto, persidangan Ferdy Sambo Cs da obstruction of justice akan digelar pada minggu ketiga bulan Oktober 2022 ini.

Baca Juga: Gaya Pakaian New Jeans Disorot, Rupanya Gara-gara Ini...

Namun untuk waktu pastinya tetap masih menunggu penetapan majelis hakim.

"Nanti kepastian nunggu penetapan oleh majelis hakimnya," ungkap Djuyamto.

Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, ada lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x