Pelaku Penusukan Bocah 12 Tahun di Cimahi Berhasil Ditangkap

- 24 Oktober 2022, 07:07 WIB
Pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi, Jawa Barat akhirnya ditangkap.
Pelaku pembunuhan anak perempuan di Cimahi, Jawa Barat akhirnya ditangkap. / Polres Cimahi

KABAR WONOSOBO - Pelaku penusukan bocah 12 tahun di Kota Cimahi, Jawa Barat, hingga tewas, disampaikan Kepolisian telah berhasil tertangkap.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar telah memburu pelaku penusukan tersebut dengan mengungkapkan identitasnya dan memasukannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan penjelasan terkait penangkapan pelaku penusukan tersebut.

"Benar (sudah tertangkap)," katanya, dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Baca Juga: Ribuan Santri Wonosobo Peringati Hari Santri 2022 dengan Apel di Alun-alun Kota

Pelaku, ditambahkannya, tertangkap pada Minggu sore, 23 Oktober 2022, di kawasan Cicendo, Jawa Barat.

Dia melanjutkan kalau Polres Cimahi saat ini sudah membawa pelaku dan mengamankannya.

Seperti diberitakan, sebelumnya Kepolisian telah merilis DPO dari pelaku penusukan yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.

 

Pelaku diduga menjadi tersangka dalam penusukan bocah 12 tahun di Cimahi pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: Park Jinyoung Bos JYP Entertainment Tulis Pesan Cinta Buat TWICE, Ini Isinya

Korban saat itu tengah dalam perjalanan pulang usai mengaji di masjid, dan pelaku mendekatinya diduga meminta ponsel.

Karena korban tidak membawanya, maka si pelaku pun melakukan aksi penusukan yang menyebabkan korban tewas.

Lebih lanjut, terdapat beberapa barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini.

Baca Juga: Identitas Pelaku Penusukan Anak Perempuan di Cimahi Terungkap

"Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," tuturnya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x