Dicabutnya izin produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma sendiri bukan hal terakhir yang dilakukan BPOM atas kasus sirup obat tercemar EG.
Baca Juga: BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Diduga Terkontaminasi Salmonella
Melalui laporan yang sama, BPOM Republik Indonesia menyampaikan tetap melakukan investigasi atas sirup obat yang diduga mengandung etilen glikol.***