BPOM Cabut Izin 3 Perusahaan Farmasi Ini Terkait Sirup Obat Tercemar Etilen Glikol

- 9 November 2022, 09:40 WIB
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas.
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas. /Ilustrasi dari Pexels/ Chokniti Khongchum/

Dicabutnya izin produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma sendiri bukan hal terakhir yang dilakukan BPOM atas kasus sirup obat tercemar EG. 

Baca Juga: BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy di Indonesia, Diduga Terkontaminasi Salmonella

Melalui laporan yang sama, BPOM Republik Indonesia menyampaikan tetap melakukan investigasi atas sirup obat yang diduga mengandung etilen glikol.***

 

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah