BPOM Cabut Izin 3 Perusahaan Farmasi Ini Terkait Sirup Obat Tercemar Etilen Glikol

- 9 November 2022, 09:40 WIB
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas.
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas. /Ilustrasi dari Pexels/ Chokniti Khongchum/

KABAR WONOSOBO - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) resmi memberikan putusan bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat. 

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa ratusan anak meninggal dunia lantaran kasus gagal ginjal akut yang salah satunya diduga disebabkan oleh obat batuk yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol. 

 

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi BPOM, pihak berwajib sendiri telah memberikan keputusan akhir pada tiga perusahaan farmasi. 

Baca Juga: Daftar Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Diduga Pemicu Gagal Ginjal Anak

Tiga perusahaan farmasi tersebut memiliki setidaknya 69 merk sirup obat yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol yang melebihi ambang batas penggunaan. 

Seperti diketahui sebelumnya, senyawa yang disebut pula sebagai EG dan DEG tersebut hanya boleh diberikan sebesar sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun, berdasarkan hasil investigasi BPOM Indonesia terbaru, ketiga perusahaan tersebut dalam kegiatan produksinya menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol dan produk jadi mengandung cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas aman.

Baca Juga: Awas! BPOM Tarik Peredaran Es Krim Vanila Ini Mengandung Etilen Oksida

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x