BPOM Cabut Izin 3 Perusahaan Farmasi Ini Terkait Sirup Obat Tercemar Etilen Glikol

- 9 November 2022, 09:40 WIB
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas.
BPOM Republik Indonesia resmi berikan sanksi berikut bagi tiga perusahaan farmasi atas kasus sirup obat tercemar etilen glikol melebihi ambang batas. /Ilustrasi dari Pexels/ Chokniti Khongchum/

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif  mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM Indonesia melalui klarifikasi yang diunggah pada 7 November 2022. 

BPOM sendiri setidaknya memberikan lima sanksi terhadap tiga perusahaan yang diduga memproduksi sirup obat dengan kandungan EG di dalamnya.

Baca Juga: Kinder Joy Dinyatakan Bebas Salmonella, BPOM Berikan Izin untuk Beredar Kembali

Pertama, menghentikan kegiatan produksi sirup obat.

Kedua, mengembalikan surat persetujuan Izin Edar semua sirup obat.

Ketiga, enarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.

Baca Juga: UPDATE! BPOM Nyatakan Kinder Joy Negatif Salmonella, Kini Dapat Dijual Kembali

Keempat, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.

Kelima, melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah