Gebrakan Baru Jokowi! Bakal Rilis Peraturan Hentikan Penjualan Rokok Batangan Mulai 2023

- 28 Desember 2022, 07:59 WIB
Berita lengkap kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi rencana larang penjualan rokok batangan di Indonesia mulai tahun 2023.
Berita lengkap kabar Presiden Joko Widodo atau Jokowi rencana larang penjualan rokok batangan di Indonesia mulai tahun 2023. /Ilustrasi dari Pixabay/

Selain kedua hal tersebut, Jokowi juga berencana akan memperbesar ukuran anjuran dan peringatan tentang bahaya kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Presiden Jokowi juga akan mencantumkan aturan tentang penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok.

Baca Juga: Sebuah Jasad Terlihat Hanyut di Sungai Bogowonto, Kepil, Upaya Pencarian Masih Terus Dilakukan

Termasuk ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.

Peraturan baru tentang rokok dan produk tembakau tersebut digagas oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hingga artikel ini ditulis, pemerintah belum memberikan alasan alasan khusus terkait kebijakan pelarangan rokok batangan ini.

Baca Juga: Objek Wisata Lembah Sumurup, 'Padang Savana' Dieng yang Cocok untuk Liburan hingga Foto Preweddding

Namun, Jokowi juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024.

Jika kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

Kementerian Keuangan telah menegaskan, kenaikan cukai rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya, konsumsi akan turun.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah