Baca Juga: RIDDLE 4: Kebohongan Pasangan Pencari Gratisan di Restoran Mewah
Pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.
Namun demikian, masyarakat dihimbau agar harus tetap hati-hati dan waspada, terutama dalam kesadaran menjaga kesehatan untuk menjaga penularan virus covid-19 kembali meningka.
Masyarakat juga diarahkan agar tetap menjaga kesehatan secara mandiri, selalu berobat ke instansi kesehatan dengan segera jika merasa kurang sehat.
Walaupun PPKM resmi dicabut peraturan memakai masker tetap harus dilaksanakan jika berada dikerumunan.
Baca Juga: Makna Lirik Lagu Big Boy - SZA, I Need A Big Boy, Give Me A Big Boy
Selanjutnya, aparat dan instansi kesehatan tetap harus siaga, walaupun PPKM dicabut. Upaya vaksinasi terutama dosis boster tetap harus di lakukan kepada masyarakat.
Presiden Jokowi juga menjelaskan walaupun kebijakan PPKM dicabut, bansos-bansos akan tetap di lakukan pada tahun 2023.
“Bantuan vitamin dan obat obatan akan tersedia pada faskes yang ditunjuk, dan beberapa insintif pajak dan lainnya akan tetap dilanjutkam,” sahut Jokowi.
Baca Juga: Apa Itu Misogini? Pengertian dan Perbedaannya dengan Seksisme