Situasi Pandemi Covid-19 Semakin Terkendali, Pemerintah Resmi Cabut Kebijakan PPKM di Indonesia

- 31 Desember 2022, 06:37 WIB
Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM dan melanjutkan penyaluran bansos pada 2023 mendatang
Presiden Jokowi resmi mencabut PPKM dan melanjutkan penyaluran bansos pada 2023 mendatang /Kanal Youtube Sekretariat Presiden/

KABAR WONOSOBO - Pemerintah saat ini resmi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Situasi pandemi covid-19 di Indonesia sekarang semakin terkendali, kabupaten atau kota di seluruh Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi dengan pertimbangan yang cermat dan perhitungan dari berbagai hal, memastikan bahwa seluruh PPKM di Indonesia telah resmi berakhir.

Jokowi mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini pandemi covid-19 di Indonesia semakin terkendali.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini, 31 Desember 2022: Cocok untuk Jadi Teman Malam Tahun Baru

“Kalau kita lihat dalam beberapa bulan terakhir semakin terkendali, per tanggal 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per 1juta penduduk positivity rate mingguan 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen,” ujar Jokowi.

Data tersebut berada di bawah standar World Health Organization (WHO), kabar ini tentunya merupakan kabar yang baik untuk masyarakat Indonesia, karena tingkat perkembangan covid-19 menurun.

Setelah pemerintah mengkaji dan mempertimbangkan, selama kurang lebih 10 bulan, berdasarkan data dan angka yang ada, pemerintah resmi memutuskan untuk mencabut kebijakan PPKM di Indonesia.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan, kita mengkaji sampai 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerindah memutuskan mencabut PPKM,” kata Jokowi.

Baca Juga: RIDDLE 4: Kebohongan Pasangan Pencari Gratisan di Restoran Mewah

Pencabutan PPKM tersebut tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022.

Namun demikian, masyarakat dihimbau agar harus tetap hati-hati dan waspada, terutama dalam kesadaran menjaga kesehatan untuk menjaga penularan virus covid-19 kembali meningka.

Masyarakat juga diarahkan agar tetap menjaga kesehatan secara mandiri, selalu berobat ke instansi kesehatan dengan segera jika merasa kurang sehat.

Walaupun PPKM resmi dicabut peraturan memakai masker tetap harus dilaksanakan jika berada dikerumunan.

Baca Juga: Makna Lirik Lagu Big Boy - SZA, I Need A Big Boy, Give Me A Big Boy

Selanjutnya, aparat dan instansi kesehatan tetap harus siaga, walaupun PPKM dicabut. Upaya vaksinasi terutama dosis boster tetap harus di lakukan kepada masyarakat.

Presiden Jokowi juga menjelaskan walaupun kebijakan PPKM dicabut, bansos-bansos akan tetap di lakukan pada tahun 2023.

“Bantuan vitamin dan obat obatan akan tersedia pada faskes yang ditunjuk, dan beberapa insintif pajak dan lainnya akan tetap dilanjutkam,” sahut Jokowi.

Baca Juga: Apa Itu Misogini? Pengertian dan Perbedaannya dengan Seksisme

Sebagai tambahan informasi, Indonesia termasuk 1 dari 4 negara G20 yang 10 bulan berturut turut tidak mengalami peningkatan gelombang pandemi.

Lalu, alasan pencabutan PPKM tersebut juga berdasarkan landasan tingginya cakupan imunitas dari penduduk berdasarkan survey.

Pada Desember 2021 menurut survey Indonesia berada diangka 87,8 persen dan pada Juli 2022 angka tersebut naik menjadi 98,5 persen, artinya kekebalan imun tubuh masyarakat Indonesia mengalami peningkatan yang cukup baik.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah