Belum Tersertifikasi, Mixue Dilarang Pasang Logo Halal oleh Kemenag

- 3 Januari 2023, 11:34 WIB
Perwakilan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia jelaskan alasan gerai es krim viral Mixue belum pasang logo halal MUI.
Perwakilan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia jelaskan alasan gerai es krim viral Mixue belum pasang logo halal MUI. /Instagram/ @mixueindonesia/

Baca Juga: Pre Debut Anggota BABYMONSTER Ini Ternyata Satu Grup dengan Hyein NewJeans

Sebagai informasi tambahan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha UMKM mulai Senin, 2 Januari 2023 melalui mekanisme self declare.

Program Sehati 2023 tahap 1 ini akan berakhir pada 17 Oktober 2023. Ia berharap program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku usaha.

Pasalnya, Aqil menyatakan bahwa seluruh produk makanan, minuman, hasil penyembelihan, dan jasa penyembelihan harus sertifikasi halal per tanggal 17 Oktober 2024, apabila tidak maka akan terkena sanksi.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu 'OMG' NewJeans

Oleh karena itu, adanya program sertifikasi halal gratis ini diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku usaha terkait. 

Ikuti selengkapnya artikel Kabar Wonosobo di Google News.***

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah