Belum Tersertifikasi, Mixue Dilarang Pasang Logo Halal oleh Kemenag

- 3 Januari 2023, 11:34 WIB
Perwakilan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia jelaskan alasan gerai es krim viral Mixue belum pasang logo halal MUI.
Perwakilan Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia jelaskan alasan gerai es krim viral Mixue belum pasang logo halal MUI. /Instagram/ @mixueindonesia/

KABAR WONOSOBO – Gerai minuman dan es krim kekinian, Mixue baru-baru ini menjadi sorotan.

Selalu ramai hingga mulai menjamur di berbagai kota di Indonesia membuatnya semakin cepat dikenal dan menjadi favorit bagi masyarakat.

Tak hanya itu, berbagai konten media sosial yang menyebut nama Mixue atau membahas mengenai banyaknya gerai Mixue di berbagai kota membuatnya semakin viral.

Baca Juga: Lirik Lagu 'OMG' Baru Dirilis NewJeans Lengkap Terjemahannya

Kendati demikian, Mixue sendiri masih tidak memasang logo halal, baik pada kemasan maupun di gerai bersangkutan.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman Pikiran Rakyat, Mixue dilarang memasang logo dan label halal karena belum memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), M. Aqil Irham.

Baca Juga: SAH! Perppu Cipta Kerja Berikan Hak Libur Pekerja Minimal Sekali Tiap Minggu

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya aduan bahwa terdapat gerai Mixue yang memasang logo halal Indonesia.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x