Para Kades Demo ke DPR, Said Abdullah: Mengapresiasi Aspirasi Kepala Desa Perubahan Masa Jabatan

- 18 Januari 2023, 09:14 WIB
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah apresiasi Kepala Desa atau Kades yang demo.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah apresiasi Kepala Desa atau Kades yang demo. /dpr.go.id/

Baca Juga: UPDATE: Laporan Terbaru BMKG, Batur dan Dieng Wonosobo Kembali Diguncang Gempa

Said juga mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades serentak mengakibatkan pembengkakan anggaran yang cukup besar.

Karena hal tersebut, dengan mengubah masa jabatan kerja kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun masa jabatan kerja, akan mengurangi pembengkakan anggaran dalam pilkades.

Said juga menambahkan, Ketika masa jabatan kepala desa diperpanjang akan membuat para kades fokus dalam merealisasikan visi dan misi para kepala desa tanpa terkendala waktu.

"Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan," katanya.

Baca Juga: Jatah Libur Imlek Jatuh di Tanggal 23 Januari, Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023

“Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya," sambungnya.

Selanjutnya, Said berpendapat bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti perubahan masa jabatan kerja, yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.

Perubahan tersebut menurutnya supaya kontrol BPD berjalan secara efisien dan terorganisir dengan kepala desa.

"Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa," ujar Said.***

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x