Tok! MK Putuskan Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

- 1 Februari 2023, 11:38 WIB
Ilustrasi - MK tolak gugatan terkait nikah beda agama.
Ilustrasi - MK tolak gugatan terkait nikah beda agama. /Pixels.com/ Jasmine Carter/

"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.

Baca Juga: Daftar Klasemen Sementara Liga 1: Persib Bandung Makin Tangguh Usai Permalukan PSIS di Jatidiri

Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x