"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya," kata Wahiduddin.
Baca Juga: Daftar Klasemen Sementara Liga 1: Persib Bandung Makin Tangguh Usai Permalukan PSIS di Jatidiri
Dari sembilan hakim MK, ada dua hakim yang memberikan alasan berbeda atau concurring opinion, yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic Foekh.***